Kedatangan Sekutu dan Belanda

Penyerahan Jepang kepada Sekutu tanpa syarat tanggal 14 Agustus 1945 membuat analogi bahwa Sekutu memiliki hak atas kekuasaan Jepang di berbagai wilayah, terutama wilayah yang sebelumnya merupakan jajahan negara-negara yang masuk dalam Sekutu. Belanda adalah salah satu negara yang berada di balik kelompok Sekutu. Setelah Belanda kalah dengan Jepang, mereka melarikan diri ke Australia.
Bagi Sekutu dan Belanda, Indonesia dalam masa vacuum of power atau kekosongan pemerintahan. Karena itu, Belanda ingin menjajah kembali Indonesia.

Sekutu masuk ke Indonesia melalui beberapa pintu wilayah Indonesia terutama daerah yang merupakan pusat pemerintahan pendudukan Jepang seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Setelah PD II, terjadi perundingan Belanda dengan Inggris di London yang menghasilkan Civil Affairs Agreement. Isinya tentang pengaturan penyerahan kembali Indonesia dari pihak Inggris kepada Belanda, khusus yang menyangkut daerah Sumatra, sebagai daerah yang berada di bawah pengawasan SEAC (South East Asia Command). Di dalam perundingan itu dijelaskan langkah-langkah yang ditempuh sebagai berikut.
  1. Fase pertama, tentara Sekutu akan mengadakan operasi militer untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
  2. Fase kedua, setelah keadaan normal, pejabat-pejabat NICA akan mengambil alih tanggung jawab koloni itu dari pihak Inggris yang mewakili Sekutu.
Setelah diketahui Jepang menyerah pada tanggal 15 Agustus1945, maka Belanda mendesak Inggris agar segera mensahkan hasil perundingan tersebut. Pada tanggal 24 Agustus 1945, hasil perundingan tersebut disahkan.
Berdasarkan persetujuan Potsdam, isi Civil Affairs Agreement diperluas. Inggris bertanggung jawab untuk seluruh Indonesia termasuk daerah yang berada di bawah pengawasan SWPAC (South West Pasific Areas Command).
Untuk melaksanakan isi Perjanjian Potsdam, maka pihak SWPAC di bawah Lord Louis Mountbatten di Singapura segera mengatur pendaratan tentara Sekutu di Indonesia. Kemudian pada tanggal 16 September 1945, wakil Mountbatten, yakni Laksamana Muda WR Patterson dengan menumpang Kapal Cumberland, mendarat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam rombongan Patterson ikut serta Van Der Plass seorang Belanda yang mewakili H.J. Van Mook (Pemimpin NICA).
Setelah informasi dan persiapan dipandang cukup, maka Louis Mountbatten membentuk pasukan komando khusus yang disebut AFNEI  (Allied Forces Netherlands East Indiers) di bawahpimpinan Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Tugas tentara AFNEI sebagai berikut.
  1. Menerima penyerahan kekuasaan tentara Jepang tanpa syarat.
  2. Membebaskan para tawanan perang dan interniran Sekutu.
  3. Melucuti dan mengumpulkan orang-orang Jepang untuk dipulangkan ke negerinya.
  4. Menegakkan dan mempertahankan keadaan damai, menciptakan ketertiban, dan keamanan, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintahan sipil.
  5. Mengumpulkan keterangan tentang penjahat perang untuk kemudian diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kedatangan tentara Sekutu diboncengi NICA yang akan menegakkan kembali kekuatannya di Indonesia. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap Sekutu dan bersikap anti Belanda.
Sementara Christison sebagai pemimpin AFNEI menyadari bahwa, untuk menjalankan tugasnya tidak mungkin tanpa bantuan pemerintah RI. Oleh karena itu, Christison bersedia berunding dengan pernerintah RI. Kemudian, Christison pada tanggal 1 Oktober 1945 mengeluarkan pernyataan pengakuan secara de facto tentang negara Indonesia. Namun, dalam kenyataannya pernyataan tersebut banyak dilanggarnya.

1 komentar: